Pegawai Dishub Muba Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Anggaran
Kaganga.com PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Muhammad Ridho Kurniawan, pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran. Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina…