Perkara Korupsi H Halim Gugur Usai Terdakwa Wafat, PN Palembang Jadwalkan Penetapan
Kaganga.com PALEMBANG– Pengadilan Negeri (PN) Palembang memastikan perkara dugaan korupsi yang menjerat KMS H Abdul Halim Ali bin KMS Ali tidak akan berlanjut hingga putusan pokok perkara. Wafatnya terdakwa di tengah proses persidangan membuat kewenangan penuntutan dinyatakan hapus demi hukum. Menindaklanjuti permohonan penghentian penuntutan yang diajukan Kejaksaan, Majelis Hakim Tindak…