Perjuangkan Hak Tanah Justru Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ajukan Kasasi ke MA
Kaganga.com Ogan Ilir -- Hamzah Tubillah bin Abdul Rahman (50), warga Komplek Griya Cipta Utama Kelurahan Indralaya Indah, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumsel menelan pil pahit setelah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana "Memindahtangankan hak atas tanah orang lain". Padahal lahan dikuasai itu adalah miliknya. Bahkan Hamzah…