Vonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Terdakwa TPPU Debyk Dihukum 6 Tahun Penjara
Kaganga.com PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa Debyk dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (29/4/2026). Vonis tersebut lebih berat satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Ahmad Samuar SH menyatakan Debyk terbukti…