9 Mar 2026 19:15

Ibu Rumah Tangga Laporkan Oknum Polisi ke Propam, Terkait Kasus Penembakan Anak yang Alami Gangguan

Ibu Rumah Tangga Laporkan Oknum Polisi ke Propam, Terkait Kasus Penembakan Anak yang Alami Gangguan

Kaganga.com PALEMBANG — Seorang ibu rumah tangga bernama Hartini (52), warga Desa Pelimbangan, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan. Kedatangannya untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan seorang oknum anggota Unit Reskrim Polsek Cengal terkait penanganan kasus yang menjerat anaknya.

Hartini melapor karena tidak terima dengan tindakan aparat saat menangani kasus dugaan pencurian mobil yang dituduhkan kepada anaknya, Herman Wowor. Kasus tersebut akhirnya dihentikan setelah Herman diketahui mengalami gangguan kejiwaan.

Didampingi tim kuasa hukum dari ISP Law Firm, Hartini kembali mendatangi kantor Bid Propam Polda Sumsel pada Senin (9/3/2026) untuk menyerahkan surat permohonan agar laporan yang telah dibuat sebelumnya mendapat perhatian dan pengawasan serius.

Kuasa hukum Hartini, Ivan Saputra SH MH, mengatakan pihaknya meminta Propam memberikan atensi terhadap laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota Polsek Cengal berinisial Aiptu JU.

“Ya, kami mendampingi klien kami untuk menyerahkan surat permohonan agar laporan dugaan pelanggaran etik ini mendapatkan perhatian dari Propam,” ujar Ivan, didampingi rekannya Rusmeli SH.

Ivan menjelaskan, Herman Wowor sebelumnya sempat ditahan di Polsek Cengal. Namun pada 20 Desember 2025 ia akhirnya dilepaskan setelah hasil pemeriksaan menyatakan yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan sehingga perkara dugaan pencurian mobil tersebut gugur demi hukum.

Menurut Ivan, berdasarkan informasi yang diterima dari pihak Propam, laporan terhadap oknum anggota polisi tersebut rencananya akan disidangkan pada April 2026 karena diduga terdapat pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara tersebut.

Saat ini, lanjut Ivan, kondisi Herman masih menjalani perawatan medis dan rehabilitasi di rumah sakit karena gangguan kejiwaan yang dialaminya. Pihak keluarga fokus pada pemulihan kondisi kesehatan Herman.

Peristiwa yang menjerat Herman bermula pada 27 Oktober 2025. Saat itu ia membawa sebuah mobil yang terparkir di depan rumah warga dalam kondisi tidak terkunci. Aksinya kemudian diketahui warga hingga akhirnya ia dikejar dan diamankan di wilayah Kecamatan Sungai Menang oleh anggota Polsek Cengal.

Dalam proses penangkapan tersebut, Herman disebut sempat mengalami pengeroyokan oleh warga. Bahkan seorang oknum polisi juga menembak paha kanan Herman hingga peluru sempat bersarang beberapa hari sebelum akhirnya dioperasi di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.

“Peluru itu sempat bersarang beberapa hari di paha anak klien kami sebelum akhirnya dioperasi di RS Bhayangkara,” jelas Ivan.

Sementara itu, Hartini berharap laporan yang telah ia sampaikan kepada Bid Propam Polda Sumsel dapat diproses secara adil. Ia meminta agar oknum yang melakukan penembakan terhadap anaknya mendapat sanksi tegas.

“Kami hanya meminta keadilan. Oknum yang menembak anak saya harus diproses dan dipecat,” ujar Hartini.

Terpisah, Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Raden Azis Safiri saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut menyatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

“Baik, nanti saya cek dulu,” ujarnya singkat.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Propam Polda Sumsel

Komentar