Kaganga.com PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Muhammad Ridho Kurniawan, pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran.
Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (28/7/2026).
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Keadaan yang memberatkan yakni terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta belum mengembalikan kerugian negara. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menjadi tulang punggung keluarga.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Muhammad Ridho Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp305 juta. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun terhadap terdakwa.
Usai mendengarkan putusan, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum.
Dalam dakwaan, Muhammad Ridho Kurniawan diduga menyalahgunakan anggaran dengan melakukan pembayaran yang tidak sesuai peruntukan serta membuat laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif pada periode Juli hingga Agustus 2023.
Modus yang dilakukan yakni mentransfer dana kas Dishub Muba secara berulang melalui internet banking dari rekening resmi dinas ke rekening staf honorer bagian keuangan, Doni Maulana. Atas perintah terdakwa, dana tersebut kemudian kembali dipindahkan ke rekening pribadi terdakwa di Bank BCA dan Bank Mandiri.
Total dana yang dikuasai terdakwa mencapai sekitar Rp386 juta. Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp305.667.232.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Pegawai Muba