Kaganga.com EMPAT LAWANG – Upaya pelarian seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial N (22) berakhir di tangan polisi. Kurang dari 24 jam setelah membobol rumah warga di Desa Muara Lintang Baru, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang, pelaku berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Pendopo.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi melalui Kapolsek Pendopo IPTU A. Harahap mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban berinisial DI (18) yang kehilangan uang tunai Rp1 juta akibat aksi pencurian pada Sabtu (4/7/2026) dini hari.
Pelaku masuk ke rumah korban sekitar pukul 04.30 WIB dengan cara memanjat dinding dan menyelinap melalui lubang ventilasi yang ditutup seng. Setelah berada di dalam rumah, pelaku sempat mencoba masuk ke kamar korban, namun gagal karena pintu terkunci.
Pelaku kemudian mengambil tas milik korban yang berada di atas lemari dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp1 juta. Saat hendak melarikan diri, aksinya dipergoki adik korban yang langsung berteriak hingga membangunkan penghuni rumah. Pelaku pun kabur melalui pintu depan.
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Pendopo segera melakukan penyelidikan. Pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Muara Lintang Baru dan langsung melakukan penangkapan.
Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu potong kaus hitam yang digunakan saat beraksi serta sisa uang hasil pencurian sebesar Rp45 ribu. Sebagian besar uang curian telah dihabiskan pelaku untuk membayar utang dan membeli rokok.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Pendopo dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Empat Lawang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi dan tersangka, menyita barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Pelaku curat