Kaganga.com PALEMBANG – Tim kuasa hukum terdakwa Sutarnedi alias Haji Sutar bersama dua terdakwa lainnya, Apri Maikel Jekson dan Debyk, meminta majelis hakim untuk membebaskan klien mereka dari seluruh dakwaan serta mengembalikan aset yang telah disita jaksa. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (20/4/2026), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Samuar SH MH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim kuasa hukum ketiga terdakwa secara bergantian menyampaikan pembelaan.
Kuasa hukum Sutarnedi alias Haji Sutar, Nurmalah SH MH, menyatakan bahwa kliennya telah memiliki kekayaan jauh sebelum perkara ini muncul. Ia menyebut, sejak 1995 hingga 2000, Haji Sutar telah menjalankan berbagai usaha, seperti perdagangan kain, karet, toko sembako, hingga bisnis travel.
Menurutnya, penyitaan aset yang dilakukan jaksa tidak relevan dengan perkara yang didakwakan.
“Aset yang disita sebagian besar merupakan harta lama yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang didakwakan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan tidak terdapat unsur penyamaran atau penyembunyian harta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TPPU.
“Tidak ada pengalihan aset atas nama orang lain atau upaya menyamarkan asal-usul harta. Unsur TPPU tidak terpenuhi,” katanya.
Selain itu, pihaknya membantah isu adanya praktik “kongkalikong” dengan jaksa. Menurutnya, tudingan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Kuasa hukum juga menyoroti bahwa dakwaan jaksa merujuk pada peristiwa sekitar tahun 2012, sementara aset yang disita berasal dari periode sebelumnya.
“Ini yang kami keberatan, karena harta dari tahun 2000 ikut disita dan dirampas,” ungkapnya.
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum mengajukan pembuktian terbalik sebagaimana mekanisme dalam perkara TPPU. Mereka juga menegaskan bahwa transaksi keuangan yang dipersoalkan, termasuk hubungan rekening antara terdakwa dan keluarganya, merupakan aktivitas wajar dan tidak terkait tindak pidana.
“Aset tersebut diperoleh secara sah dan legal. Karena itu kami meminta agar seluruh barang bukti dikembalikan,” tegasnya.
Pihaknya turut mengutip keterangan ahli dari PPATK yang menyatakan bahwa aset yang tidak dapat dibuktikan berasal dari tindak pidana harus dikembalikan kepada pemiliknya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan, memulihkan nama baik, serta mengembalikan seluruh aset yang telah disita.
“Kami berharap majelis hakim objektif dan memutus perkara berdasarkan fakta persidangan,” tutupnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a terkait TPPU. JPU menuntut ketiga terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp10 juta subsider 10 hari kurungan.
JPU juga meminta sejumlah barang bukti dirampas untuk negara, di antaranya dua unit mobil (Honda CR-V dan Toyota Yaris), telepon genggam, perhiasan emas, serta beberapa bidang tanah dan bangunan di wilayah Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Selain itu, uang dalam sejumlah rekening bank milik terdakwa di Bank Sumsel Babel, BCA, dan Bank Mandiri dengan total puluhan juta rupiah turut diminta untuk dirampas. Satu kartu ATM BCA juga diminta untuk dimusnahkan.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan replik, yakni jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) para terdakwa.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly