24 Jun 2026 18:35

Berbekal Laporan Warga, Polisi Ungkap Kepemilikan Senpi Rakitan di OKU Timur

Berbekal Laporan Warga, Polisi Ungkap Kepemilikan Senpi Rakitan di OKU Timur

Kaganga.com MARTAPURA – Informasi dari masyarakat kembali menjadi kunci keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kepemilikan senjata api ilegal di Sumatera Selatan. Melalui Operasi Senpi Musi 2026, Polres OKU Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (55) yang diduga menyimpan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir amunisi tajam tanpa izin di wilayah Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin di Desa Sukadamai Timur, Dusun VII, Kecamatan Madang Suku III. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satgas Operasi Senpi Musi 2026 Polres OKU Timur bersama personel Polsek Madang Suku II melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah memperoleh bukti awal yang cukup, petugas melakukan penggerebekan di kediaman tersangka pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam beserta lima butir amunisi tajam kaliber 9 milimeter yang disimpan oleh tersangka.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres OKU Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terkait asal-usul senjata api dan kemungkinan keterkaitan dengan tindak pidana lainnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumatera Selatan dalam menekan peredaran senjata api ilegal yang berpotensi digunakan dalam berbagai tindak kriminal. Kepemilikan senjata api tanpa hak tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menjadi ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat dan stabilitas keamanan daerah.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk kepemilikan senjata api ilegal di wilayah hukum Polres OKU Timur.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, sehingga akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Adik, Rabu (24/6/2026).

Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, termasuk pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa Operasi Senpi Musi 2026 merupakan langkah strategis untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di seluruh wilayah Sumatera Selatan.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Senpi Rakitan

Komentar