8 Ags 2025 17:50

Curi Gerobak Siomay karena Dendam, Pedagang di Palembang Dibekuk Polisi

Curi Gerobak Siomay karena Dendam, Pedagang di Palembang Dibekuk Polisi

Kaganga.com PALEMBANG — Dendam lama berujung pidana. Seorang pria bernama Haidir Wahyudi harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat mencuri gerobak siomay milik rekan sesama pedagang, hanya karena sering terlibat adu mulut. Aksi pencurian itu terjadi di Jalan Yusuf Singedekane, samping SPBU Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa malam (5/8/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Haidir yang sudah menyusun rencana, menyewa mobil pick up seharga Rp200 ribu untuk mengangkut gerobak milik korban bernama Hartina (39), yang biasa berjualan di lokasi yang sama dengannya.

Diduga kuat, aksi pencurian itu bermotif dendam pribadi. Tersangka mengaku kesal karena sering berselisih paham dengan korban. Tak tahan dengan perlakuan korban yang kerap mengucapkan kata-kata kasar, Haidir akhirnya menyusun rencana untuk menyingkirkan kompetitornya itu dari lokasi dagang.

“Korban sering cekcok sama saya, banyak bicara yang bikin saya sakit hati. Akhirnya saya sewa mobil dan angkut gerobaknya biar dia nggak bisa dagang lagi di situ,” kata Haidir saat dimintai keterangan oleh petugas, Jumat (8/8/2025).

Setelah berhasil membawa kabur gerobak siomay, tersangka menyembunyikannya di kawasan Tanjung Barangan, Kecamatan Ilir Barat I Palembang. Gerobak tersebut tidak dijual, hanya disimpan sebagai bentuk pelampiasan emosinya terhadap korban.

Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Angga Kurniawan, membenarkan bahwa motif pencurian dilatarbelakangi oleh perselisihan personal antar kedua pedagang. Ia menyebut tindakan tersangka dilakukan secara sengaja untuk menghilangkan pesaing di lokasi berdagang.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sengaja mengambil gerobak siomay milik korban karena merasa sakit hati. Barang bukti gerobak ditemukan dalam kondisi utuh, hanya disembunyikan saja, tidak diperjualbelikan,” terang Kapolsek.

Kini, Haidir harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau para pedagang untuk menyelesaikan masalah secara damai dan tidak main hakim sendiri. Persaingan dalam usaha, kata AKP Angga, harusnya dijalani secara sehat, bukan dengan cara-cara yang melanggar hukum.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Pencurian

Komentar