20 Jul 2025 19:45

Diduga Terlibat Jaringan Narkoba dan Kepemilikan Senpi, Eks Polisi Dicokok Bersama Tiga Rekan

Diduga Terlibat Jaringan Narkoba dan Kepemilikan Senpi, Eks Polisi Dicokok Bersama Tiga Rekan

Kaganga.com PALEMBANG – Seorang mantan anggota kepolisian kembali terciduk karena diduga terlibat dalam aktivitas kriminal berat. Pria berinisial AP, yang diketahui pernah menjadi aparat, ditangkap bersama tiga rekannya karena membawa dua senjata api rakitan dan sejumlah paket sabu-sabu siap edar.

Penangkapan keempat tersangka dilakukan oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di kawasan Jalan Mayor Santoso, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, berdasarkan laporan warga yang mencurigai aktivitas mereka.

Ketiga rekannya masing-masing berinisial TP, RP, dan RG, seluruhnya merupakan warga Pagaralam. Polisi menduga kuat mereka beraksi sebagai kelompok yang memiliki jaringan peredaran narkotika dan kepemilikan senjata ilegal.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua pucuk senjata api rakitan laras pendek, dua butir amunisi aktif, serta beberapa paket sabu-sabu yang telah dikemas dan diduga siap diedarkan ke sejumlah wilayah.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas para tersangka.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para pelaku, khususnya untuk mengungkap asal-usul senjata api dan jaringan narkoba yang mungkin lebih luas,” kata Nandang saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2025).

Ia menyebut bahwa status salah satu pelaku sebagai mantan anggota kepolisian menjadi sorotan tersendiri. Menurutnya, pelaku AP sudah lama dipecat dari institusi Polri karena kasus pelanggaran etik berat.

Polisi belum bisa memastikan apakah kelompok ini bekerja secara mandiri atau bagian dari jaringan antarprovinsi. Namun, seluruh barang bukti dan tersangka kini telah diamankan dan disiapkan untuk proses hukum lebih lanjut.

Keempat tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim

Komentar