Kaganga.com MUARA ENIM – Aksi nekat seorang pria di Muara Enim berakhir di tangan aparat kepolisian setelah tertangkap basah hendak mencuri baterai mobil dump truk. Pelaku berinisial J (30) ini diringkus tanpa perlawanan oleh Unit Reskrim Polsek Gunung Megang, sementara rekannya berinisial F masih dalam pengejaran.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan seorang sopir truk bernama Heriadi (48) yang menjadi korban percobaan pencurian pada Rabu (12/7/2023) dini hari di kawasan Jalan Servo Lintas Raya (LSR) KM 88, Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang. Saat itu, korban tengah beristirahat di sebuah warung milik warga bernama Rina ketika mendengar suara mencurigakan dari arah parkiran.
Begitu keluar untuk memeriksa, Heriadi terkejut melihat dua orang tengah berusaha melepaskan baterai dari mobil dump truk miliknya. Saat dipergoki, salah satu pelaku yakni J justru mengancam korban dengan sebilah parang dan sempat mengejarnya. Beruntung, korban berhasil menyelamatkan diri dan segera melapor ke Polsek Gunung Megang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Gunung Megang di bawah komando Kapolsek IPTU KMS Erwin bergerak cepat melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah pelaku utama berhasil diamankan pada Kamis (30/10/2025) di kawasan yang sama.
Menurut Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi tersebut dilakukan bersama seorang rekannya berinisial F yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga mengamankan dua buah baterai mobil merek Yuasa sebagai barang bukti.
“Polri hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Muara Enim,” tegas Situmorang, Rabu (5/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa modus pelaku adalah mencuri baterai kendaraan berat yang diparkir di lokasi sepi. Pelaku biasanya beraksi pada malam hari dengan cara merusak komponen mobil, dan jika dipergoki, mereka tak segan mengancam menggunakan senjata tajam.
Kapolsek Gunung Megang IPTU KMS Erwin menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja keras tim Trabazz Unit Reskrim. “Kini pelaku telah ditahan di Mapolsek Gunung Megang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku J dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, polisi masih terus memburu F yang melarikan diri usai kejadian.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Pencurian aki mobil