Kaganga.com PALEMBANG – Kasus penganiayaan yang menimpa seorang dokter koas kembali mencuat setelah sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan terdakwa Fadilla alias Datuk harus ditunda pada Selasa (22/4/2025). Penundaan ini terjadi akibat ketidakhadiran salah satu hakim anggota dalam persidangan.
Penundaan tersebut menuai perhatian serius dari pihak korban. Kuasa hukum korban, Muhammad Luthfi Hadyhan, yakni Redho Junaidi SH MH, menyatakan kekecewaannya atas penundaan tersebut meski tetap menghormati keputusan majelis hakim.
"Kami menghargai alasan penundaan sidang, namun kami sangat berharap minggu depan tuntutan pidana terhadap terdakwa benar-benar dibacakan. Jangan sampai ditunda lagi demi kepastian hukum dan keadilan bagi korban," ujar Redho usai persidangan.
Dalam keterangannya, Redho mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan dua surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Palembang pada 17 dan 21 April 2025. Surat tersebut berisi permohonan agar jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman pidana maksimal.
Menurut Redho, perbuatan terdakwa tidak hanya melukai fisik korban, tetapi juga mencoreng martabat profesi tenaga kesehatan. Apalagi, korban merupakan seorang dokter koas yang tengah menjalani masa pendidikan dan pengabdian di fasilitas layanan kesehatan.
"Perbuatan terdakwa dilakukan dengan sangat brutal. Ini bukan hanya soal penganiayaan biasa, tapi tindakan yang mencederai nilai kemanusiaan dan melecehkan profesi tenaga medis," jelasnya.
Ia juga menyayangkan belum adanya upaya perdamaian dari pihak terdakwa hingga saat ini. Hal ini menurutnya menunjukkan tidak adanya itikad baik dari pelaku, sehingga layak untuk dijatuhi hukuman yang berat.
Redho menekankan bahwa vonis pidana maksimal tidak hanya menjadi bentuk keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi pesan tegas kepada publik bahwa kekerasan terhadap tenaga kesehatan tidak bisa ditoleransi.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim PN Palembang