Kaganga.com,Palembang - Sidang kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap korban siswi SMP insial AA (13) di Kuburan Cina Palembang, kembali digelar dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (10/10/2024).
Dalam persidangan, majelis hakim, Eduward SH MH, terlebih dahulu membacakan Amar putusan terhadap tiga anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yakni MZ (13), MS (12), dan AS (12).
Dalam Amarnya, majelis hakim menyatakan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yakni MZ (13), MS (12), AS (12), dan IS (16), telah terbukti bersalah melakukan tidak pidana secara bersama-sama dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang mengakibatkan meninggal dunia sebagai dalam dakwaan ke satu pertama.
"Mengadili, menjatuhkan tindakan anak yang berhadapan dengan hukum yakni yakni MZ (13), MS (12), dan AS (12). Oleh karena itu mengikuti pendidikan formal atau pelatihan yang diadakan pemerintah pada LPKS Dharmapala Indralaya Ogan Ilir selama 1 tahun,“ jelas hakim ketua, saat membacakan Amar putusan di persidangan.
Lanjut hakim, sedangkan untuk Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) IS (16) dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Selain itu majelis hakim menambahkan untuk anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) IS (16) dengan mengikuti pelatih kerja di Dinas Sosial kota Palembang selama 1 tahun.
Diketahui Dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga anak berhadapan dengan hukum (ABH), yaitu MZ dituntut 10 tahun sedangkan dua pelaku MS dan AS masing - masing dituntut 5 tahun.
Sedangkan itu untuk anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yakni IS (16 ) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana mati.
Untuk pasal, JPU menuntut empat anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dengan pasal 76D JO Pasal 81 Ayat 5 UU Perlindungan Anak JO Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Inesalk
Tag : Kriminal Palembang