Kaganga.com PALEMBANG – M. Juanda alias Nanda bin Sulaiman akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah terbukti memperjualbelikan satwa dilindungi jenis kucing hutan kuwuk (Prionailurus bengalensis). Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, terdakwa dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dalam sidang putusan yang digelar Senin (18/5/2026).
Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang diketuai Kristanto Sahat SH MH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Juanda alias Nanda bin Sulaiman dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp100 juta, subsidair 60 hari kurungan,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nenny Karmila SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 8 bulan penjara serta denda Rp2 miliar subsidair 291 hari kurungan.
Dalam persidangan terungkap, Juanda menjalankan bisnis ilegal itu melalui media sosial Facebook. Ia membeli dua ekor kucing hutan dari wilayah Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir, seharga Rp300 ribu, kemudian menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyamaran (undercover buy) dengan berpura-pura sebagai pembeli. Terdakwa ditangkap saat hendak melakukan transaksi di kawasan Kenten Indah, Palembang, pada 21 Januari 2026.
Fakta lain di persidangan menyebutkan, terdakwa bukan kali pertama melakukan perbuatan tersebut. Juanda diketahui telah empat kali memperjualbelikan kucing hutan secara ilegal dengan keuntungan sekitar Rp100 ribu per ekor.
Dari dua ekor satwa yang diamankan, seekor berhasil diselamatkan dan dilepasliarkan ke kawasan Taman Wisata Alam Punti Kayu. Sementara satu ekor lainnya ditemukan mati.
Meski terbukti berulang kali memperdagangkan satwa yang dilindungi undang-undang, hukuman yang dijatuhkan tergolong lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Usai sidang, Juanda menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara itu, JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Perdagangan satwa