Terbukti Empat Kali Perdagangkan Satwa Dilindungi, Juanda Divonis 6 Bulan Penjara
Kaganga.com PALEMBANG – M. Juanda alias Nanda bin Sulaiman akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah terbukti memperjualbelikan satwa dilindungi jenis kucing hutan kuwuk (Prionailurus bengalensis). Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, terdakwa dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dalam sidang putusan yang digelar Senin (18/5/2026). Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang diketuai…