Kaganga.com BANYUASIN — Kecanduan judi online kembali menjerat kalangan muda. Seorang mahasiswa berinisial F (22) di Kabupaten Banyuasin harus berurusan dengan hukum setelah nekat menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri demi bermain judi slot.
Kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial DKS (25) melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario 160 miliknya ke Polres Banyuasin. Motor itu raib setelah dipinjam pelaku dengan dalih hendak pergi ke pasar malam.
Peristiwa bermula pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, F mendatangi rumah korban di Perumahan Gading Pesona Residence, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III.
Pelaku memaksa meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin mengunjungi pasar malam. Meski awalnya menolak, korban akhirnya menyerahkan kunci motor karena pelaku terus mendesak dan mengajak adik korban untuk ikut.
Namun, setibanya di lokasi, pelaku justru menyuruh adik korban pulang dengan diantar orang lain yang tidak dikenal. Setelah itu, F membawa kabur sepeda motor tersebut tanpa kembali ke rumah korban.
Belakangan diketahui, motor tersebut digadaikan dan dijual oleh pelaku. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 20 juta.
Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ilham mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah pihak kepolisian menindaklanjuti laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Pelaku mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor milik korban,” ujar AKP Ilham, Senin (12/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa uang hasil penjualan dan penggadaian motor tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online jenis slot.
“Uang hasil kejahatan dipakai pelaku untuk berjudi online,” jelas Ilham.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan yang kini beralih ke Pasal 486 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Judi online