8 Mar 2024 11:15

Mulai H-1 Ramadhan, THM, Panti Pijat di Palembang Harus Tutup

Mulai H-1 Ramadhan, THM, Panti Pijat di Palembang Harus Tutup

Kaganga.com,Palembang - Kedatangan Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah tinggal menghitung hari.Agar umat Islam bisa menjalankan salah satu rukun Islam itu, Pemerintah Kota Palembang melalui Pj Wali Kota telah mengeluarkan surat edaran.

 

Di dalam surat itu disebutkan bahwa tempat hiburan malam dan panti pijat modern/tradisional harus tutup selama Ramadhan.

 

“Mulai H-1 sebelum Ramadhan hingga H+2 Idul Fitri 2024 mereka harus tutup,” kata Kepala Satpol PP Kota Palembang Edwin Effendi, Jumat (8/3/2024).

 

Ia meminta pemilik, pengelola atau pengusaha klub malam, bar, diskotik, kafe karaoke, panti pijat urut tradisional dan panti pijat modern mematuhi ketentuan pemerintah ini.

 

Jika ada yang melanggar aturan ini, Pemkot Palembang akan mengenakan sanksi sesuai aturan.

 

“Anggota kita akan melakukan patroli, merazia bila ada yang sengaja buka meski sudah dilarang,” ujar Edwin.

 

Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, kenyamanan beribadah umat Islam selama Ramadhan jadi salah satu prioritas Pemkot Palembang.

 

“Seperti tempat hiburan malam dan panti pijat harus tutup. Sebelum itu harus ada koordinasi dengan alim ulama ataupun Forkompinda,” ujar Dewa.

Editor : Inesalk

Tag : Pemerintah Kota Pale

Komentar