Kaganga.com PALEMBANG – Dugaan praktik pungutan liar kembali mencoreng pelayanan publik di sektor transportasi darat. Kali ini, sorotan tertuju pada sejumlah oknum petugas di Terminal Karya Jaya Palembang yang diduga meminta uang kepada rombongan relawan kemanusiaan yang hendak menyalurkan bantuan ke Aceh.
Menindaklanjuti video yang viral di media sosial, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatra Selatan bergerak cepat dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kepala BPTD Kelas II Sumsel, Nurhadi Unggul Wibowo, mengatakan pemeriksaan dilakukan secara bersama-sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang guna memastikan penanganan kasus berjalan objektif dan transparan.
“Kami dari BPTD dan Dishub Kota Palembang saat ini melakukan pemanggilan dan pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap petugas yang diduga terlibat,” ujar Nurhadi saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).
Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk respons cepat atas laporan masyarakat sekaligus komitmen institusinya dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran, terlebih yang mencederai misi kemanusiaan.
Menurut Nurhadi, berdasarkan rekaman video yang beredar, terdapat petugas dari dua instansi yang berada di lokasi kejadian, yakni BPTD dan Dishub Kota Palembang. Oleh sebab itu, pemeriksaan dilakukan secara lintas instansi.
“Mulai pemeriksaan sejak Kamis pagi di Kantor BPTD Sumsel untuk mengonfirmasi kronologi kejadian sekaligus menjadi dasar penentuan sanksi,” jelasnya.
Kasus ini bermula saat rombongan relawan dari Fesbuk Banten News, Aksi Semangat Peduli, dan Petualang Rescue dihentikan oleh petugas ketika melintas di depan Terminal Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, pada Rabu (7/1/2026).
Dalam peristiwa tersebut, para relawan mengaku dimintai uang sebesar Rp100 ribu oleh oknum petugas, meskipun telah menjelaskan bahwa mereka sedang menjalankan misi kemanusiaan untuk membantu korban bencana di Aceh.
BPTD Sumsel menegaskan tidak akan mentolerir praktik pungli dalam bentuk apa pun dan memastikan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan apabila terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
Sementara itu, salah seorang pengemudi kendaraan relawan, Rizki Nur Habibi, mengungkapkan bahwa perjalanan mereka sempat terhambat meski telah menunjukkan kelengkapan administrasi kendaraan seperti SIM dan STNK.
Ia menyebutkan persoalan muncul ketika petugas meminta dokumen KIR fisik yang tertinggal, padahal pihaknya telah berupaya menunjukkan bukti melalui foto serta panggilan video.
“Kami sudah jelaskan semuanya, termasuk tujuan kemanusiaan, tapi tetap dipersulit,” tutup Rizki.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly