11 Jul 2026 17:45

Polda Sumsel Bongkar Situs Pendaftaran Palsu Bhayangkara Run 2026, Dua Tersangka Ditangkap di Riau

Polda Sumsel Bongkar Situs Pendaftaran Palsu Bhayangkara Run 2026, Dua Tersangka Ditangkap di Riau

Kaganga.com PALEMBANG – Upaya memanfaatkan antusiasme masyarakat terhadap ajang Sumsel Bhayangkara Run 2026 untuk melakukan penipuan digital berhasil digagalkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan. Dua pria yang diduga membuat dan mengelola situs pendaftaran palsu kegiatan tersebut berhasil ditangkap di Pekanbaru, Riau.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan Event Organizer (EO) Sumsel Bhayangkara Run 2026 yang menemukan adanya website tidak resmi yang telah membuka pendaftaran sebelum jadwal peluncuran resmi. Situs tersebut sengaja dibuat menyerupai laman resmi agar dapat mengelabui calon peserta.

Menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/861/VI/2026/DITRESKRIMSUS tertanggal 4 Juni 2026, Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Kasubdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dwi Utomo mengatakan, dua tersangka berinisial MF dan FCAS ditangkap di wilayah hukum Polsek Rumbai, Polrestabes Pekanbaru, Polda Riau, pada 8–9 Juli 2026.

"Pelaku membuat website pendaftaran palsu menggunakan platform daring dengan menampilkan desain yang menyerupai materi promosi resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026. Di dalamnya juga disisipkan kode QRIS sebagai sarana pembayaran biaya pendaftaran," ujar Dwi, Sabtu (11/7/2026).

Penyidik juga mengungkap salah satu tersangka diduga aktif menyebarluaskan tautan website tersebut melalui akun Instagram miliknya agar menjangkau lebih banyak calon peserta.

Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa dua tersangka beserta dua orang saksi. Penyidik juga berkoordinasi dengan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperkuat pembuktian perkara.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya tiga unit telepon genggam serta satu akun merchant GoPay yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Berdasarkan hasil gelar perkara, status kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan kedua terduga resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini keduanya masih dititipkan di ruang tahanan Polsek Rumbai, Polrestabes Pekanbaru. Selanjutnya akan dibawa ke Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Dwi.

Penyidik juga akan melengkapi keterangan ahli sebelum melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada jaksa penuntut umum.

Dwi mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan keaslian tautan maupun informasi pendaftaran suatu kegiatan melalui kanal resmi penyelenggara agar tidak menjadi korban penipuan digital.

"Jangan mudah percaya dengan tautan yang beredar di media sosial. Pastikan selalu mengakses informasi dari akun atau website resmi," tutupnya.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Bhayangkara Run 2026

Komentar