Mulai 24 Maret 2025 Operasional Kendaraan Besar Dibatasi
Kaganga.com,Palembang - Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Selatan menyebut per 24 Maret 2025 operasional kendaraan bermuatan besar dibatasi guna memperlancar arus mudik lebaran. "Untuk pembatasan operasional kendaraan besar itu dimulai pada tanggal 24 Maret hingga 8 April 2025 mendatang," ujar Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Arinarsa JS, Selasa (18/3/2025). Arinarsa menjelaskan pembatasan…