Kaganga.com PALEMBANG – Upaya aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Seorang pria bernama Rafik akhirnya harus menerima ganjaran hukum setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dalam sidang yang digelar Selasa (23/9/2025).
Putusan tersebut sekaligus menegaskan komitmen pengadilan dalam memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika. Hakim menilai, perbuatan terdakwa tidak hanya melawan hukum, tetapi juga sangat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi SH MH, Desmilita SH, dan Misrianti SH MH. Jaksa sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Samuel Ginting SH MH menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim juga menyinggung dampak buruk narkoba yang bisa merusak masa depan bangsa. “Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tegasnya di hadapan sidang.
Meski begitu, majelis hakim tetap mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, di antaranya sikap kooperatif terdakwa selama persidangan serta pengakuannya yang dianggap bisa membantu proses hukum.
Atas putusan tersebut, baik pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya banding.
Sebagai informasi, kasus ini bermula pada 14 Mei 2025 malam. Saat itu, Rafik menerima perintah dari seseorang bernama Asis (DPO) untuk menemui Rizki (DPO). Dari Rizki, ia mendapatkan satu paket sabu ukuran sedang yang kemudian harus diantarkan.
Keesokan harinya, Rizki kembali memberikan 10 paket sabu kepada Rafik di pinggir Lorong Pudak, Kelurahan Sungsang II, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin. Barang tersebut lalu disimpan di sebuah gubuk kosong dan dibagi menjadi paket kecil siap edar.
Namun, sebelum sempat menjual barang haram tersebut, terdakwa lebih dulu disergap tim Ditresnarkoba Polda Sumsel. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 paket sabu seberat bruto 5,35 gram (netto 1,849 gram), timbangan digital, dan plastik klip sebagai barang bukti. Rafik pun langsung digiring ke Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly