13 Mar 2026 16:35

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Lubuk Linggau, 14 Paket Disita dari Bawah Kasur

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Lubuk Linggau, 14 Paket Disita dari Bawah Kasur

Kaganga.com LUBUK LINGGAU — Aparat Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial EDF (30) diamankan polisi setelah diduga menjadi pengedar sabu di Kota Lubuk Linggau.

Tersangka yang diketahui merupakan seorang sarjana itu ditangkap di sebuah pondok di Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi lalu memerintahkan Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko bersama tim untuk melakukan pengecekan dan pengintaian di pondok yang dimaksud.

Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka EDF di lokasi.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 14 paket sabu yang disembunyikan tersangka di bawah kasur. Paket tersebut terdiri dari satu plastik klip ukuran sedang dan 13 plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit timbangan digital, 10 lembar plastik klip sisa pakai, serta satu bal plastik klip bening ukuran kecil yang diduga digunakan untuk mengemas sabu sebelum diedarkan.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan di wilayah Kota Lubuk Linggau.

Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi mengatakan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” ujar Romi, Jumat (13/3/2026).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di seluruh wilayah hukum Sumatera Selatan.

Menurutnya, peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat sehingga diperlukan langkah penindakan tegas terhadap para pelaku.

“Peredaran narkotika menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Karena itu, Polda Sumsel akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba di seluruh wilayah,” tegas Nandang.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Atas perbuatannya, tersangka EDF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan pemasok narkotika yang diduga berada di atas tersangka.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Sabu

Komentar