Kaganga.com PALEMBANG – Persidangan kasus pengangkutan minyak sulingan jenis solar tanpa izin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Dalam sidang tersebut, dua terdakwa, yakni Duwiyanto dan Diko Alfiansyah, dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Palembang, Muhammad Jauhari SH MH, melalui Jaksa pengganti Desi Arsean SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat SH MH pada Selasa (2/9/2025).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengangkutan dan pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) hasil olahan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Atas dasar itu, keduanya dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain tuntutan pidana penjara, JPU juga menuntut agar keduanya dijatuhi pidana denda sebesar Rp7,5 miliar. Apabila tidak mampu membayar, maka diganti dengan kurungan selama dua bulan.
Menanggapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dan memohon kepada majelis hakim agar diberikan keringanan hukuman. Sidang pun ditutup dengan agenda pembacaan putusan pada pekan depan.
Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula pada 17 April 2025 lalu. Saat itu, aparat Satreskrim Polrestabes Palembang mendapat informasi adanya truk yang mengangkut minyak olahan jenis solar di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan truk tersebut. Saat diperiksa, para terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan BBM. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui minyak solar tersebut berasal dari penyulingan di Desa Ulak Pace, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Sebanyak 9.000 liter minyak sulingan beserta truk pengangkutnya langsung diamankan sebagai barang bukti. Dari pengakuan keduanya, mereka dijanjikan upah Rp1 juta per orang serta uang jalan sebesar Rp3,7 juta jika berhasil mengirimkan solar ilegal tersebut.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Penyulingan minyak