11 Nov 2025 18:15

Enam Nelayan Bangka Dituntut Dua Tahun Penjara karena Gunakan Pukat Harimau di Perairan Sembilang

Enam Nelayan Bangka Dituntut Dua Tahun Penjara karena Gunakan Pukat Harimau di Perairan Sembilang

Kaganga.com PALEMBANG - Praktik penangkapan ikan secara ilegal kembali mencuat di perairan Sumatera Selatan. Enam nelayan asal Bangka harus duduk di kursi pesakitan setelah kedapatan menggunakan alat tangkap terlarang jenis pukat harimau (trawl) di wilayah perairan Sembilang, Kabupaten Banyuasin.

Kasus tersebut kini memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Fatimah, S.H., M.H. menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp10 juta subsider satu bulan kurungan.

Persidangan yang digelar Selasa (11/11/2025) itu dipimpin oleh Majelis Hakim Oloan Exodus. Para terdakwa — yakni Indra, Toni, Andika, Riko, Bahrudin, dan Dion (berkas terpisah) — mengikuti jalannya persidangan secara daring dari tempat penahanan mereka.

Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa keenam nelayan tersebut secara sah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka dinilai dengan sengaja menggunakan alat tangkap ikan yang merusak keberlanjutan sumber daya ikan.

“Perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerusakan lingkungan laut dan mengancam keberlanjutan ekosistem perairan. Oleh karena itu, kami menuntut hukuman pidana dua tahun penjara bagi masing-masing terdakwa,” ujar JPU Siti Fatimah saat membacakan tuntutan.

Selain hukuman badan, jaksa juga meminta agar barang bukti berupa satu unit kapal KMN Citra, alat tangkap trawl, serta empat kotak fiber dirampas untuk dimusnahkan. Sementara hasil tangkapan ikan senilai Rp1.243.125 dari hasil lelang diminta untuk disetorkan ke kas negara.

Usai mendengarkan tuntutan, keenam terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar pekan depan.

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU memaparkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 22 September 2025 sekitar pukul 19.10 WIB. Saat itu, pemilik kapal Romlah (DPO) memerintahkan para terdakwa berangkat dari Dermaga Muntok, Bangka Barat, menuju perairan Sembilang untuk menangkap ikan dengan menggunakan jaring trawl.

Aksi tersebut akhirnya terungkap setelah Ditpolairud Polda Sumsel, yang dipimpin Kasi Intelair Kompol Azizir Alim, S.H., M.M., menerima laporan dari masyarakat. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati kapal KMN Citra sedang beroperasi di wilayah terlarang dan membawa empat kotak fiber berisi ikan hasil tangkapan menggunakan alat trawl. Keenam nelayan itu pun langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Nelayan Sumsel Pukat Harimau

Komentar