Kaganga.com PALEMBANG — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kota Palembang. Dalam operasi yang berlangsung kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu di lokasi berbeda.
Dari dua penangkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 12 paket sabu dengan total berat bruto 4,16 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Palembang.
Tersangka pertama berinisial MF (23), seorang buruh harian lepas, ditangkap pada Selasa malam (10/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Ia diamankan di kawasan Lorong Cempaka Kuning, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat bruto 2,09 gram yang disimpan di dalam saku celana MF.
Kepada petugas, MF mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali.
Selang kurang dari 16 jam kemudian, anggota Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua berinisial DZ (46). Ia diamankan di sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Tembok Baru, Lorong Tanjung, Kecamatan Jakabaring.
Dari lokasi penangkapan tersebut, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat bruto 2,07 gram yang berada tidak jauh dari posisi tersangka saat diamankan.
DZ mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial BP. Saat ini BP masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip bening, pipet dan sekop sabu, uang tunai Rp100.000, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal P. Manalu mengatakan pengungkapan dua kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Dua pengungkapan dalam waktu kurang dari 24 jam ini menunjukkan bahwa anggota kami selalu siap bergerak ketika menerima informasi dari masyarakat. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar,” ujar Faisal, Jumat (13/3/2026).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Narkoba di Palembang