Kaganga.com PALEMBANG – Polemik larangan angkutan batubara di jalan umum kembali mengemuka setelah PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) mengajukan permohonan relaksasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Permintaan ini diajukan menyusul menipisnya stok batubara yang berpotensi mengganggu keberlangsungan operasional pabrik semen milik BUMN tersebut.
Permohonan dispensasi itu secara resmi disampaikan sebagai langkah darurat agar perusahaan tetap dapat beroperasi selama masa transisi peralihan moda transportasi batubara dari jalur darat ke kereta api. Saat ini, infrastruktur pendukung peralihan tersebut masih dalam tahap reaktivasi dan pembangunan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumsel, Apriyadi, membenarkan adanya pengajuan relaksasi tersebut. Ia menyebutkan, PT Semen Baturaja membutuhkan waktu untuk menyelesaikan fasilitas penampungan serta jalur rel sebagai moda angkutan alternatif.
“Mereka mengajukan kalau bisa mintanya di enam bulan, karena itu jangka waktu paling panjang sampai Agustus. Tapi hitungan kami sebenarnya empat bulan bisa selesai,” ujar Apriyadi usai rapat koordinasi, Senin (19/1/2026).
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan belum mengambil keputusan resmi terkait permohonan tersebut. Apriyadi menegaskan, pemerintah harus berhati-hati agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan komitmen larangan angkutan batubara di jalan umum yang telah diberlakukan.
Menurutnya, kajian mendalam diperlukan agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persepsi inkonsistensi kebijakan di mata publik, sekaligus tetap mempertimbangkan keberlangsungan industri strategis di daerah.
“Kita harus bahas dengan detail dan sangat hati-hati, jangan sampai masyarakat beranggapan Gubernur tidak konsisten, meskipun ada kepentingan industri yang besar di sini,” katanya.
Apriyadi juga menegaskan bahwa jika dispensasi sementara diberikan, maka akan disertai kriteria yang sangat ketat. Relaksasi hanya akan diprioritaskan untuk sektor vital seperti industri semen dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Selain itu, izin sementara hanya akan dipertimbangkan apabila perusahaan menunjukkan progres fisik nyata dalam pembangunan infrastruktur angkutan batubara berbasis rel kereta api. Pemerintah tidak ingin dispensasi menjadi solusi permanen.
“Pasti ada kriteria khusus dan sore ini saya akan melapor langsung kepada Gubernur terkait hasil pemeriksaan lapangan serta permohonan ini,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Semen Baturaja Tbk, Suherman Yahya, mengakui bahwa operasional perusahaan saat ini sangat bergantung pada sisa stok batubara yang tersedia. Ia berharap pemerintah dapat memberikan solusi terbaik agar produksi semen tidak terhenti selama masa transisi.
“Tentunya larangan ini akan mengganggu. Kami akan berusaha semaksimal mungkin mengejar dan mendukung upaya dari Pemerintah Sumatera Selatan,” pungkas Suherman.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly