Joni Iskandar Dijatuhkan Hukuman 7 Tahun 6 Bulan Atas Tindak Pidana Peredaran Sabu
Kaganga.com,Palembang - Majelis Hakim yang diketuai Hakim Fatimah SH MH, menjatuhkan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Joni Iskandar, terkait kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti dengan berat 0,193 gram, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (2/10/2024). Dalam Amar putusan,…